-->

Pemerintah Serius Melindungi Kelestarian Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa


SEMARANG – Dikutip dari jatengprov.go.id Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini lebih serius melindungi, membina dan mengembangkan bahasa, sastra dan aksara Jawa. Keseriusan itu diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 55/ 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 57/ 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa.

Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH memandang perlu menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 55/ 2014 agar penggunaan bahasa, sastra dan aksara Jawa semakin melekat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga masyarakat Jawa Tengah tidak kehilangan kepribadiannya. Sebab, di dalam bahasa Jawa terdapat unsur pendidikan kepribadian. Selain itu sekaligus untuk melindungi warisan tradisi dan ekspresi berbicara masyarakat penuturnya.

Dalam peraturan gubernur yang diundangkan per 22 Agustus 2014 tersebut, Bahasa Jawa tak hanya digunakan masyarakat sebagai bahasa informasi, komunikasi dan edukasi pada khotbah keagamaan, rapat-rapat RT/ RW, lembaga-lembaga adat, kegiatan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Bahasa Jawa juga akan diterapkan di lingkungan kerja instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten/ Kota serta instansi lain terutama pada situasi tidak resmi.

“Sehari dalam sepekan harus ditentukan wajib berbahasa Jawa. Saat rapat paripurna boleh juga menggunakan bahasa Jawa. Tidak harus kromo. Ngoko juga boleh,” kata Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH.

Mengingat banyaknya ragam bahasa Jawa di Provinsi Jawa Tengah, masyarakat pun boleh menggunakan ragam ngoko dan krama dengan mempertimbangkan dialek masing-masing daerah.

Pelestarian bahasa, sastra dan aksara Jawa secara intensif dilakukan pula di satuan pendidikan formal. Mulai tingkat SD/ Madrasah Ibtidaiyah/ SDLB/ Paket A, SMP/ Madrasah Tsanawiyah/. SMPLB/ Paket B, hingga SMA/ Madrasah Aliyah/ SMALB, SMK/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)/ paket C. Pelaksanan mata pelajaran bahasa Jawa harus berdiri sendiri sebagai mata pelajaran dan dengan alokasi waktu mengajar sekurang-kurangnya dua jam setiap minggu, pada setiap tingkatan kelas. Upaya pelestarian bahasa, sastra dan aksara Jawa di satuan pendidikan ini bahkan sudah dilakukan sejak Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa terbit.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga terus mendorong diselenggarakannya lomba-lomba di bidang sastra Jawa bagi peserta didik maupun pendidik dan melakukan pembinaan di sanggar-sanggar maupun pemberdayaan kelompok-kelompok pegiat sastra Jawa. Selain itu, pemerintah mewajibkan aksara Jawa ditulis sebagai pendamping bahasa Indonesia pada nama/ identitas jalan, kantor Pemerintah Daerah dan Kabupaten/ Kota serta instansi lain di Jawa Tengah. Pedoman penulisan menjadi tanggung jawab SKPD yang membidangi bekerjasama dengan perguruan tinggi.

Meski pemerintah sudah melakukan berbagai upaya pelestarian bahasa, sastra dan aksara Jawa, namun untuk mencapai hasil yang optimal, partisipasi aktif seluruh masyarakat tetap dibutuhkan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pemerintah Serius Melindungi Kelestarian Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel