Pemerintah Serius Melindungi Kelestarian Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa
SEMARANG – Dikutip dari jatengprov.go.id Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini lebih serius melindungi, membina dan mengembangkan bahasa, sastra dan aksara Jawa. Keseriusan itu diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 55/ 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 57/ 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa.
Baca Juga
“Sehari dalam sepekan harus ditentukan wajib berbahasa Jawa. Saat rapat paripurna boleh juga menggunakan bahasa Jawa. Tidak harus kromo. Ngoko juga boleh,” kata Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH.
Mengingat banyaknya ragam bahasa Jawa di Provinsi Jawa Tengah, masyarakat pun boleh menggunakan ragam ngoko dan krama dengan mempertimbangkan dialek masing-masing daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga terus mendorong diselenggarakannya lomba-lomba di bidang sastra Jawa bagi peserta didik maupun pendidik dan melakukan pembinaan di sanggar-sanggar maupun pemberdayaan kelompok-kelompok pegiat sastra Jawa. Selain itu, pemerintah mewajibkan aksara Jawa ditulis sebagai pendamping bahasa Indonesia pada nama/ identitas jalan, kantor Pemerintah Daerah dan Kabupaten/ Kota serta instansi lain di Jawa Tengah. Pedoman penulisan menjadi tanggung jawab SKPD yang membidangi bekerjasama dengan perguruan tinggi.
Meski pemerintah sudah melakukan berbagai upaya pelestarian bahasa, sastra dan aksara Jawa, namun untuk mencapai hasil yang optimal, partisipasi aktif seluruh masyarakat tetap dibutuhkan.
0 Response to "Pemerintah Serius Melindungi Kelestarian Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa"
Post a Comment